Logo ASCII

ASCII

Praktikum

Aturan pelaksanaan praktikum yang mencakup ketentuan umum, penilaian, kehadiran, tata tertib, etika, penggunaan fasilitas, dan sanksi pelanggaran.

Status Dokumen

Dokumen ini adalah DRAFT 1 (Per 17 November 2025).

BAB I - Ketentuan Umum

Pasal 1: Waktu dan Tempat (Pelaksanaan)

  1. Kegiatan praktikum WAJIB dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Kegiatan praktikum seperti mengajar MAKSIMAL jam 17:50 WITA untuk kegiatan luring di gedung laboratorium.
  3. Kegiatan praktikum seperti konsul, dan sejenisnya MAKSIMAL JAM 17.00 WITA untuk kegiatan luring wajib di lingkungan kampus.
  4. Kegiatan praktikum yang dilaksanakan secara daring waktunya menyesuaikan dengan jadwal praktikum yang sudah ditentukan atau jadwal yang sudah disepakati bersama antara asisten dan praktikan.
  5. Kegiatan praktikum yang dilaksanakan secara daring baik asisten maupun praktikan WAJIB untuk menyalakan kamera selama kegiatan praktikum berlangsung.

Pasal 2: Waktu dan Tempat (Pakaian)

  1. Asisten: PDH (Dikancing)/Baju Berkerah, Celana atau Rok Panjang, Sepatu [RAPIH dan BERSIH].
  2. Praktikan: Baju Berkerah, Celana atau Rok Panjang, Sepatu [RAPIH dan BERSIH].

BAB II - Pelaksanaan dan Penilaian Praktikum

Pasal 3: Penilaian

  1. Penilaian WAJIB memiliki 4 aspek:
    • Sikap & Keaktifan
    • Pretest/Review/Responsi
    • Posttest
    • Proyek Akhir/UAS/TA

Pasal 4: Pengumpulan Tugas

  1. Format penamaan dan pengumpulan tugas akan ditentukan oleh asisten pada setiap mata kuliah dengan mengacu pada aturan yang dibuat oleh pengurus ASCII.
  2. Tugas yang dikumpulkan melewati batas waktu yang ditentukan akan mendapatkan konsekuensi berupa pengurangan nilai atau tidak akan dinilai, sesuai kesepakatan di awal praktikum.

BAB III - Kehadiran dan Ketentuan Praktikan

Pasal 5: Keterlambatan

  1. Jika asisten dan praktikan terlambat sesuai dengan kesepakatan pada kontrak praktikum maka akan mendapatkan sanksi sesuai kontrak praktikum dan mengacu kepada peraturan penggantian kelas.

Pasal 6: Ketentuan Penggantian Kelas

  1. Penggantian kelas maksimal 1 kali untuk alasan ketiduran atau yang mirip, diberi konsekuensi untuk setiap perpindahan. Lebih dari itu dianggap gugur.
  2. Penggantian kelas maksimal 2 kali untuk alasan banjir atau yang mirip, wajib diberi konsekuensi untuk setiap perpindahan. Lebih dari itu diberi konsekuensi lebih.
  3. Penggantian pertemuan dengan tugas jika praktikan sakit dirawat atau yang mirip, dengan kesepakatan bersama ASCII.
  4. Penggantian pertemuan dengan tugas jika praktikan dispen, dengan kesepakatan bersama ASCII.

Pasal 7: Kelas Mengulang

  1. Menambahkan data untuk praktikan yang mengulang/gugur di form penilaian mata kuliah.
  2. Untuk mahasiswa yang mengulang, jika dosen membolehkan tidak mengikuti praktikum maka dibebaskan dari praktikum.

BAB IV - Tata Tertib dan Etika

Pasal 8: Kejujuran Akademik

  1. Menjunjung tinggi integritas akademik dengan mengerjakan tugas secara mandiri dan jujur.
  2. Dilarang keras untuk melakukan plagiarisme, menyalin pekerjaan orang lain, atau melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama praktikum.

Pasal 9: Etika dan Komunikasi

  1. Kegiatan praktikum WAJIB dilakukan dengan etika yang baik dan sopan santun terhadap dosen, asisten, dan sesama praktikan.
  2. Kegiatan praktikum WAJIB dilakukan dengan komunikasi dua arah agar tercipta suasana belajar yang interaktif.
  3. Komunikasi terkait praktikum di luar jadwal (misalnya melalui chat) dilakukan pada jam kerja yang wajar (Senin-Jumat, 08:00-17:00 WITA), kecuali untuk hal yang mendesak.

Pasal 10: Penggunaan Ruangan Kelas

  1. Menjaga Peralatan pada ruang kelas baik itu Laboratorium atau ruang kelas biasa.
  2. Menjaga Kebersihan pada ruang kelas baik itu Laboratorium atau ruang kelas biasa.
  3. Menjaga Kerapian pada ruang kelas baik itu Laboratorium atau ruang kelas biasa.
  4. Menjaga kerapian sepatu pada lorong dengan menempatkan sepatu pada loker yang disediakan.
  5. Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam laboratorium kecuali memiliki kebutuhan khusus (sakit dan yang serupa).

Pasal 11: Fasilitas dan Alat Laboratorium

  1. Menggunakan fasilitas dan alat laboratorium dengan bijak dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  2. Software bajakan atau ilegal dilarang keras untuk diinstal atau digunakan di komputer laboratorium atau dalam kegiatan praktikum.
  3. Software yang digunakan di kegiatan praktikum sebaiknya adalah software open source atau yang memiliki lisensi resmi.

BAB V - Sanksi

Pasal 12: Jenis Pelanggaran dan Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap aturan praktikum yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan koordinator asisten.

  2. Pelanggaran Ringan Pelanggaran yang tidak secara langsung mengganggu jalannya praktikum secara signifikan, namun menunjukkan ketidakdisiplinan.

    • Sanksi Teguran Lisan (diberikan untuk pelanggaran pertama kali):
      • Pakaian tidak sesuai standar (ringan).
      • Keterlambatan masuk kelas/sesi daring (kurang dari 15 menit).
      • Tidak menyalakan kamera sesekali saat praktikum daring tanpa alasan jelas.
      • Komunikasi yang kurang sopan (ringan).
      • Tidak menjaga kerapian sepatu di lorong.
    • Sanksi Teguran Tertulis dan/atau Tugas Tambahan (diberikan untuk pelanggaran ringan berulang atau yang perlu perhatian lebih):
      • Pelanggaran pakaian berulang.
      • Keterlambatan masuk kelas/sesi daring berulang.
      • Tidak menyalakan kamera saat praktikum daring.
      • Komunikasi di luar jam kerja yang tidak mendesak secara berulang.
      • Tidak menjaga kebersihan atau kerapian ruangan kelas/laboratorium.
  3. Pelanggaran Sedang Pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya praktikum, proses belajar mengajar, atau merugikan pihak lain.

    • Sanksi Pengurangan Nilai (diberlakukan pada komponen penilaian terkait atau nilai akhir praktikum):
      • Keterlambatan pengumpulan tugas sesuai dengan kesepakatan awal praktikum.
      • Tidak melaporkan kendala teknis (koneksi/perangkat) yang menyebabkan ketidakhadiran atau gangguan praktikum daring.
      • Mengganggu jalannya praktikum (misalnya: membuat gaduh, berbicara tidak pada tempatnya).
      • Pelanggaran etika dan komunikasi yang lebih serius.
      • Membawa makanan/minuman ke dalam laboratorium tanpa kebutuhan khusus.
  4. Pelanggaran Serius Pelanggaran yang merusak integritas akademik, merugikan fasilitas, atau membahayakan lingkungan praktikum.

    • Sanksi Nilai 0 (Nol) pada Komponen Penilaian Terkait:
      • Terbukti melakukan kecurangan akademik (plagiarisme, menyontek, dll.) pada tugas, kuis, atau proyek praktikum.
    • Sanksi Dinyatakan Gugur dari Praktikum:
      • Terbukti melakukan kecurangan akademik berulang atau dalam skala besar.
      • Melebihi batas maksimal penggantian kelas yang diizinkan.
      • Meng-install software ilegal/bajakan atau mengubah konfigurasi komputer laboratorium tanpa izin.
      • Merusak fasilitas atau alat laboratorium secara sengaja.
      • Pelanggaran lain yang dianggap fatal oleh koordinator asisten dan pengurus ASCII.