Praktikum
Aturan pelaksanaan praktikum yang mencakup ketentuan umum, penilaian, kehadiran, tata tertib, etika, penggunaan fasilitas, dan sanksi pelanggaran.
Status Dokumen
Dokumen ini adalah DRAFT 1 (Per 17 November 2025).
BAB I - Ketentuan Umum
Pasal 1: Waktu dan Tempat (Pelaksanaan)
- Kegiatan praktikum WAJIB dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
- Kegiatan praktikum seperti mengajar MAKSIMAL jam 17:50 WITA untuk kegiatan luring di gedung laboratorium.
- Kegiatan praktikum seperti konsul, dan sejenisnya MAKSIMAL JAM 17.00 WITA untuk kegiatan luring wajib di lingkungan kampus.
- Kegiatan praktikum yang dilaksanakan secara daring waktunya menyesuaikan dengan jadwal praktikum yang sudah ditentukan atau jadwal yang sudah disepakati bersama antara asisten dan praktikan.
- Kegiatan praktikum yang dilaksanakan secara daring baik asisten maupun praktikan WAJIB untuk menyalakan kamera selama kegiatan praktikum berlangsung.
Pasal 2: Waktu dan Tempat (Pakaian)
- Asisten: PDH (Dikancing)/Baju Berkerah, Celana atau Rok Panjang, Sepatu [RAPIH dan BERSIH].
- Praktikan: Baju Berkerah, Celana atau Rok Panjang, Sepatu [RAPIH dan BERSIH].
BAB II - Pelaksanaan dan Penilaian Praktikum
Pasal 3: Penilaian
- Penilaian WAJIB memiliki 4 aspek:
- Sikap & Keaktifan
- Pretest/Review/Responsi
- Posttest
- Proyek Akhir/UAS/TA
Pasal 4: Pengumpulan Tugas
- Format penamaan dan pengumpulan tugas akan ditentukan oleh asisten pada setiap mata kuliah dengan mengacu pada aturan yang dibuat oleh pengurus ASCII.
- Tugas yang dikumpulkan melewati batas waktu yang ditentukan akan mendapatkan konsekuensi berupa pengurangan nilai atau tidak akan dinilai, sesuai kesepakatan di awal praktikum.
BAB III - Kehadiran dan Ketentuan Praktikan
Pasal 5: Keterlambatan
- Jika asisten dan praktikan terlambat sesuai dengan kesepakatan pada kontrak praktikum maka akan mendapatkan sanksi sesuai kontrak praktikum dan mengacu kepada peraturan penggantian kelas.
Pasal 6: Ketentuan Penggantian Kelas
- Penggantian kelas maksimal 1 kali untuk alasan ketiduran atau yang mirip, diberi konsekuensi untuk setiap perpindahan. Lebih dari itu dianggap gugur.
- Penggantian kelas maksimal 2 kali untuk alasan banjir atau yang mirip, wajib diberi konsekuensi untuk setiap perpindahan. Lebih dari itu diberi konsekuensi lebih.
- Penggantian pertemuan dengan tugas jika praktikan sakit dirawat atau yang mirip, dengan kesepakatan bersama ASCII.
- Penggantian pertemuan dengan tugas jika praktikan dispen, dengan kesepakatan bersama ASCII.
Pasal 7: Kelas Mengulang
- Menambahkan data untuk praktikan yang mengulang/gugur di form penilaian mata kuliah.
- Untuk mahasiswa yang mengulang, jika dosen membolehkan tidak mengikuti praktikum maka dibebaskan dari praktikum.
BAB IV - Tata Tertib dan Etika
Pasal 8: Kejujuran Akademik
- Menjunjung tinggi integritas akademik dengan mengerjakan tugas secara mandiri dan jujur.
- Dilarang keras untuk melakukan plagiarisme, menyalin pekerjaan orang lain, atau melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama praktikum.
Pasal 9: Etika dan Komunikasi
- Kegiatan praktikum WAJIB dilakukan dengan etika yang baik dan sopan santun terhadap dosen, asisten, dan sesama praktikan.
- Kegiatan praktikum WAJIB dilakukan dengan komunikasi dua arah agar tercipta suasana belajar yang interaktif.
- Komunikasi terkait praktikum di luar jadwal (misalnya melalui chat) dilakukan pada jam kerja yang wajar (Senin-Jumat, 08:00-17:00 WITA), kecuali untuk hal yang mendesak.
Pasal 10: Penggunaan Ruangan Kelas
- Menjaga Peralatan pada ruang kelas baik itu Laboratorium atau ruang kelas biasa.
- Menjaga Kebersihan pada ruang kelas baik itu Laboratorium atau ruang kelas biasa.
- Menjaga Kerapian pada ruang kelas baik itu Laboratorium atau ruang kelas biasa.
- Menjaga kerapian sepatu pada lorong dengan menempatkan sepatu pada loker yang disediakan.
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam laboratorium kecuali memiliki kebutuhan khusus (sakit dan yang serupa).
Pasal 11: Fasilitas dan Alat Laboratorium
- Menggunakan fasilitas dan alat laboratorium dengan bijak dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Software bajakan atau ilegal dilarang keras untuk diinstal atau digunakan di komputer laboratorium atau dalam kegiatan praktikum.
- Software yang digunakan di kegiatan praktikum sebaiknya adalah software open source atau yang memiliki lisensi resmi.
BAB V - Sanksi
Pasal 12: Jenis Pelanggaran dan Sanksi
-
Pelanggaran terhadap aturan praktikum yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan koordinator asisten.
-
Pelanggaran Ringan Pelanggaran yang tidak secara langsung mengganggu jalannya praktikum secara signifikan, namun menunjukkan ketidakdisiplinan.
- Sanksi Teguran Lisan (diberikan untuk pelanggaran pertama kali):
- Pakaian tidak sesuai standar (ringan).
- Keterlambatan masuk kelas/sesi daring (kurang dari 15 menit).
- Tidak menyalakan kamera sesekali saat praktikum daring tanpa alasan jelas.
- Komunikasi yang kurang sopan (ringan).
- Tidak menjaga kerapian sepatu di lorong.
- Sanksi Teguran Tertulis dan/atau Tugas Tambahan (diberikan untuk pelanggaran ringan berulang atau yang perlu perhatian lebih):
- Pelanggaran pakaian berulang.
- Keterlambatan masuk kelas/sesi daring berulang.
- Tidak menyalakan kamera saat praktikum daring.
- Komunikasi di luar jam kerja yang tidak mendesak secara berulang.
- Tidak menjaga kebersihan atau kerapian ruangan kelas/laboratorium.
- Sanksi Teguran Lisan (diberikan untuk pelanggaran pertama kali):
-
Pelanggaran Sedang Pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya praktikum, proses belajar mengajar, atau merugikan pihak lain.
- Sanksi Pengurangan Nilai (diberlakukan pada komponen penilaian terkait atau nilai akhir praktikum):
- Keterlambatan pengumpulan tugas sesuai dengan kesepakatan awal praktikum.
- Tidak melaporkan kendala teknis (koneksi/perangkat) yang menyebabkan ketidakhadiran atau gangguan praktikum daring.
- Mengganggu jalannya praktikum (misalnya: membuat gaduh, berbicara tidak pada tempatnya).
- Pelanggaran etika dan komunikasi yang lebih serius.
- Membawa makanan/minuman ke dalam laboratorium tanpa kebutuhan khusus.
- Sanksi Pengurangan Nilai (diberlakukan pada komponen penilaian terkait atau nilai akhir praktikum):
-
Pelanggaran Serius Pelanggaran yang merusak integritas akademik, merugikan fasilitas, atau membahayakan lingkungan praktikum.
- Sanksi Nilai 0 (Nol) pada Komponen Penilaian Terkait:
- Terbukti melakukan kecurangan akademik (plagiarisme, menyontek, dll.) pada tugas, kuis, atau proyek praktikum.
- Sanksi Dinyatakan Gugur dari Praktikum:
- Terbukti melakukan kecurangan akademik berulang atau dalam skala besar.
- Melebihi batas maksimal penggantian kelas yang diizinkan.
- Meng-install software ilegal/bajakan atau mengubah konfigurasi komputer laboratorium tanpa izin.
- Merusak fasilitas atau alat laboratorium secara sengaja.
- Pelanggaran lain yang dianggap fatal oleh koordinator asisten dan pengurus ASCII.
- Sanksi Nilai 0 (Nol) pada Komponen Penilaian Terkait:
