Logo ASCII

ASCII

Asisten

Aturan asisten yang mencakup persyaratan, kewajiban, presensi, batas kelas, perizinan, dan iuran kas.

Status Dokumen

Dokumen ini adalah DRAFT 1 (Per 31 Oktober 2025).

BAB I - Ketentuan Umum

Pasal 1: Persyaratan Mengajar

  1. Wajib sudah mengambil mata kuliah terkait dengan nilai minimal B.
  2. Wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25.
  3. Wajib mengikuti tes kompetensi bagi asisten lama.

BAB II - Kewajiban Asisten

Pasal 2: Kewajiban Umum

  1. Setiap individu asisten wajib mengajar dan bertanggung jawab pada mata kuliah yang diambil.
  2. Wajib mengembalikan nilai dan memberikan feedback kepada praktikan.
  3. Asisten tidak boleh melakukan joki tugas praktikum informatika.
  4. Wajib mengajar 100% dari total pertemuan praktikum yang diajar.
  5. Setiap anggota pengajar wajib berkontribusi membuat modul ajar beserta studi kasus yang sesuai dengan modul, yang kemudian harus disetujui oleh Koordinator dan anggota pengajar lainnya.

Pasal 3: Waktu dan Kehadiran

  1. Asisten wajib hadir 10 menit sebelum kelas dimulai.
  2. Kewajiban hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila terjadi:
    • Kegiatan perkuliahan (kelas dan praktikum) yang bersamaan.
    • Bencana alam.
    • Kejadian tidak terduga yang dapat diterima oleh partner mengajar dan praktikan.

BAB III - Jumlah Kelas Mengajar

Pasal 4: Batas Jumlah Kelas Asisten

  1. Asisten hanya boleh mengambil maksimal 2 Mata Kuliah.
  2. Asisten hanya boleh mengambil maksimal 2 kelas praktikum per Mata Kuliah, dengan mengikuti kondisi di lapangan.

Pasal 5: Batas Jumlah Kelas Koordinator

  1. Koordinator hanya boleh mengambil maksimal 1 Mata Kuliah dan direkomendasikan hanya mengajar mata kuliah yang dikoordinasikan.
  2. Koordinator hanya boleh mengambil maksimal 2 kelas praktikum di luar mata kuliah yang dikoordinasi, dan direkomendasikan hanya mengambil 1 kelas.

Pasal 6: Penugasan Tambahan

  1. Apabila suatu kelas kekurangan asisten, maka akan diambil salah satu Asisten yang tidak memiliki jadwal yang bertabrakan.

BAB IV - Prosedur Perizinan Ketidakhadiran

Pasal 7: Mekanisme Perizinan

  1. Setiap asisten yang berhalangan mengajar karena suatu hal wajib melaporkan ketidakhadirannya kepada Koordinator Mata Kuliah dan partner mengajar.
  2. Asisten yang bersangkutan bertanggung jawab untuk mengusulkan dan mencari asisten pengganti.
  3. Asisten pengganti hanya sah setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Koordinator Mata Kuliah.
  4. Jika asisten yang bersangkutan tidak berhasil menemukan pengganti, wajib segera melaporkannya kepada Koordinator Mata Kuliah untuk penanganan lebih lanjut.
  5. Seluruh prosedur terkait perizinan harus diselesaikan minimal 24 jam sebelum jadwal praktikum dimulai, kecuali dalam kondisi darurat yang dapat dibuktikan.
  6. Jika berhalangan karena sakit atau semacamnya dan tidak bisa mengganti sendiri, maka asisten yang menggantikan akan mendapatkan honorarium dari pertemuan tersebut.

BAB V - Iuran Kas Asisten

Pasal 8: Pembayaran Iuran Wajib

  1. Setiap anggota aktif mengajar wajib membayar iuran kas sebesar Rp 50.000,- per semester.

Pasal 9: Skema Pembayaran Iuran Kas

  1. Skema Pembayaran Awal: Pelunasan seluruh iuran sebesar Rp 50.000,- dilakukan paling lambat pada akhir minggu kedua kegiatan praktikum di semester berjalan.
  2. Skema Pembayaran Akhir: Pelunasan seluruh iuran sebesar Rp 50.000,- dilakukan paling lambat pada hari sebelum pelaksanaan sesi praktikum terakhir.
  3. Skema Pembayaran Cicilan: Pelunasan iuran dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan:
    • Cicilan pertama sebesar Rp 25.000,- dibayarkan paling lambat pada minggu ke-2 kegiatan praktikum.
    • Cicilan kedua sebesar Rp 25.000,- dibayarkan paling lambat sebelum pertemuan terakhir praktikum.

BAB VI - Sanksi dan Pelanggaran

Pasal 10: Sanksi Keterlambatan Pembayaran Kas

  1. Keterlambatan pertama akan dikenakan sanksi dobel kas sebesar Rp 100.000,-.
  2. Keterlambatan kedua akan dikenakan sanksi dobel kas dari keterlambatan pertama sebesar Rp 200.000,-.
  3. Keterlambatan ketiga akan mengakibatkan pencabutan Surat Keputusan Asisten.