Asisten
Aturan asisten yang mencakup persyaratan, kewajiban, presensi, batas kelas, perizinan, dan iuran kas.
Status Dokumen
Dokumen ini adalah DRAFT 1 (Per 31 Oktober 2025).
BAB I - Ketentuan Umum
Pasal 1: Persyaratan Mengajar
- Wajib sudah mengambil mata kuliah terkait dengan nilai minimal B.
- Wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25.
- Wajib mengikuti tes kompetensi bagi asisten lama.
BAB II - Kewajiban Asisten
Pasal 2: Kewajiban Umum
- Setiap individu asisten wajib mengajar dan bertanggung jawab pada mata kuliah yang diambil.
- Wajib mengembalikan nilai dan memberikan feedback kepada praktikan.
- Asisten tidak boleh melakukan joki tugas praktikum informatika.
- Wajib mengajar 100% dari total pertemuan praktikum yang diajar.
- Setiap anggota pengajar wajib berkontribusi membuat modul ajar beserta studi kasus yang sesuai dengan modul, yang kemudian harus disetujui oleh Koordinator dan anggota pengajar lainnya.
Pasal 3: Waktu dan Kehadiran
- Asisten wajib hadir 10 menit sebelum kelas dimulai.
- Kewajiban hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila terjadi:
- Kegiatan perkuliahan (kelas dan praktikum) yang bersamaan.
- Bencana alam.
- Kejadian tidak terduga yang dapat diterima oleh partner mengajar dan praktikan.
BAB III - Jumlah Kelas Mengajar
Pasal 4: Batas Jumlah Kelas Asisten
- Asisten hanya boleh mengambil maksimal 2 Mata Kuliah.
- Asisten hanya boleh mengambil maksimal 2 kelas praktikum per Mata Kuliah, dengan mengikuti kondisi di lapangan.
Pasal 5: Batas Jumlah Kelas Koordinator
- Koordinator hanya boleh mengambil maksimal 1 Mata Kuliah dan direkomendasikan hanya mengajar mata kuliah yang dikoordinasikan.
- Koordinator hanya boleh mengambil maksimal 2 kelas praktikum di luar mata kuliah yang dikoordinasi, dan direkomendasikan hanya mengambil 1 kelas.
Pasal 6: Penugasan Tambahan
- Apabila suatu kelas kekurangan asisten, maka akan diambil salah satu Asisten yang tidak memiliki jadwal yang bertabrakan.
BAB IV - Prosedur Perizinan Ketidakhadiran
Pasal 7: Mekanisme Perizinan
- Setiap asisten yang berhalangan mengajar karena suatu hal wajib melaporkan ketidakhadirannya kepada Koordinator Mata Kuliah dan partner mengajar.
- Asisten yang bersangkutan bertanggung jawab untuk mengusulkan dan mencari asisten pengganti.
- Asisten pengganti hanya sah setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Koordinator Mata Kuliah.
- Jika asisten yang bersangkutan tidak berhasil menemukan pengganti, wajib segera melaporkannya kepada Koordinator Mata Kuliah untuk penanganan lebih lanjut.
- Seluruh prosedur terkait perizinan harus diselesaikan minimal 24 jam sebelum jadwal praktikum dimulai, kecuali dalam kondisi darurat yang dapat dibuktikan.
- Jika berhalangan karena sakit atau semacamnya dan tidak bisa mengganti sendiri, maka asisten yang menggantikan akan mendapatkan honorarium dari pertemuan tersebut.
BAB V - Iuran Kas Asisten
Pasal 8: Pembayaran Iuran Wajib
- Setiap anggota aktif mengajar wajib membayar iuran kas sebesar Rp 50.000,- per semester.
Pasal 9: Skema Pembayaran Iuran Kas
- Skema Pembayaran Awal: Pelunasan seluruh iuran sebesar Rp 50.000,- dilakukan paling lambat pada akhir minggu kedua kegiatan praktikum di semester berjalan.
- Skema Pembayaran Akhir: Pelunasan seluruh iuran sebesar Rp 50.000,- dilakukan paling lambat pada hari sebelum pelaksanaan sesi praktikum terakhir.
- Skema Pembayaran Cicilan: Pelunasan iuran dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan:
- Cicilan pertama sebesar Rp 25.000,- dibayarkan paling lambat pada minggu ke-2 kegiatan praktikum.
- Cicilan kedua sebesar Rp 25.000,- dibayarkan paling lambat sebelum pertemuan terakhir praktikum.
BAB VI - Sanksi dan Pelanggaran
Pasal 10: Sanksi Keterlambatan Pembayaran Kas
- Keterlambatan pertama akan dikenakan sanksi dobel kas sebesar Rp 100.000,-.
- Keterlambatan kedua akan dikenakan sanksi dobel kas dari keterlambatan pertama sebesar Rp 200.000,-.
- Keterlambatan ketiga akan mengakibatkan pencabutan Surat Keputusan Asisten.
