Pengurus ASCII
Aturan kepengurusan ASCII yang mencakup ketentuan umum, hak dan kewajiban, struktur organisasi, serta tugas dan wewenang.
Status Dokumen
Dokumen ini adalah DRAFT 1 (Per 31 Oktober 2025). Isi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kesepakatan rapat.
BAB I - Ketentuan Umum
Pasal 1: Masa Jabatan
- Masa jabatan Pengurus ASCII ditetapkan selama 1 (satu) tahun kalender akademik terhitung sejak tanggal penetapan.
BAB II - Waktu Pelayanan
Pasal 2: Ketersediaan Pengurus
- Pengurus ASCII wajib memberikan pelayanan dan tanggapan atas kebutuhan praktikum pada hari Senin sampai Jum'at, pukul 07.30 s.d. 16.10 WITA.
- Di luar jam tersebut, pengurus tidak berkewajiban merespons, kecuali untuk urusan mendesak yang berhubungan dengan kegiatan praktikum.
BAB III - Hak dan Kewajiban
Pasal 3: Hak Pengurus
- Pengurus berhak memperoleh honorarium atau gaji selama periode kepengurusan sesuai dengan ketentuan laboratorium.
- Pengurus berhak menetapkan sanksi administratif terhadap asisten laboratorium atau praktikan yang melanggar peraturan.
- Pengurus berhak untuk tidak mengajar praktikum selama masa jabatannya.
- Pengurus berhak mendapatkan akses penuh terhadap fasilitas laboratorium yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas.
- Pengurus berhak mendapatkan sertifikat kepengurusan apabila telah menyelesaikan masa jabatan dengan baik.
Pasal 4: Kewajiban Pengurus
- Pengurus wajib menyusun dan memperbarui template penilaian praktikum sesuai evaluasi.
- Pengurus wajib menyediakan template absensi praktikan dan memastikan setiap kelas memiliki data kehadiran yang terdokumentasi.
- Pengurus wajib membuat dan memelihara folder kelas di akun laboratorium (Google Drive/Storage) secara terstruktur.
- Pengurus wajib membantu pembuatan dan pengelolaan kelas di Google Classroom untuk setiap mata praktikum.
- Pengurus wajib menyusun standar dan struktur modul ajar, termasuk format dan desain modul yang seragam.
- Pengurus wajib menangani dan menindaklanjuti permasalahan teknis terkait alat dan fasilitas laboratorium.
- Pengurus wajib melakukan pembagian tugas koordinator (koor) untuk setiap kelas praktikum.
- Pengurus wajib membantu proses pencairan honor asisten laboratorium secara tertib dan transparan.
- Pengurus wajib menjaga kerahasiaan data yang berkaitan dengan nilai, laporan, dan arsip laboratorium.
BAB IV - Struktur Organisasi
Pasal 5: Komposisi Pengurus
- Struktur organisasi pengurus ASCII wajib minimal terdiri atas:
- Ketua ASCII
- Wakil Ketua ASCII
- Sekretaris dan/atau Bendahara
- Media Informasi
- Ketua ASCII dan Wakil Ketua ASCII berwenang membentuk tambahan divisi sesuai kebutuhan selama kepengurusan.
- Setiap divisi wajib memiliki uraian tugas dan disahkan oleh Ketua ASCII dan Wakil Ketua ASCII.
BAB V - Tugas dan Wewenang
Pasal 6: Ketua ASCII
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengurus ASCII.
- Menetapkan kebijakan internal dan jadwal kegiatan laboratorium.
- Menjadi penanggung jawab utama atas pelaksanaan praktikum.
Pasal 7: Wakil Ketua ASCII
- Membantu Ketua ASCII dalam menjalankan tugasnya.
- Mengambil alih fungsi Ketua ASCII apabila berhalangan sementara.
- Mengawasi pelaksanaan tugas koordinator mata praktikum.
Pasal 8: Sekretaris dan/atau Bendahara
- Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi dan surat-menyurat.
- Bendahara bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan pembuatan laporan keuangan berkala.
- Berwenang melakukan pemotongan gaji (insentif) bagi asisten yang terbukti melanggar kontrak atau lalai dalam menjalankan tugas.
Pasal 9: Media Informasi
- Bertanggung jawab atas publikasi, dokumentasi, dan penyebaran informasi kegiatan laboratorium.
- Mengelola akun resmi ASCII dan memastikan informasi yang disampaikan akurat dan profesional.
BAB VI - Kualifikasi Pengurus
Pasal 10: Kriteria Pengurus
- Memiliki IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima).
- Memiliki pengalaman mengajar di Program Studi Informatika minimal 1 (satu) semester.
- Tidak sedang atau akan menjabat posisi struktural di organisasi lain.
Koordinator Mata Kuliah
Aturan untuk koordinator praktikum ASCII, mencakup proses seleksi, tugas, kewajiban, hak, wewenang, serta evaluasi dan sanksi.
Praktikum
Aturan pelaksanaan praktikum yang mencakup ketentuan umum, penilaian, kehadiran, tata tertib, etika, penggunaan fasilitas, dan sanksi pelanggaran.
