Logo ASCII

ASCII

Koordinator Mata Kuliah

Aturan untuk koordinator praktikum ASCII, mencakup proses seleksi, tugas, kewajiban, hak, wewenang, serta evaluasi dan sanksi.

Status Dokumen

Dokumen ini adalah DRAFT 1 (Per 16 November 2025).

BAB I - Proses Seleksi

Pasal 1: Pemilihan Koordinator

  1. Koordinator dipilih melalui forum, berdasarkan kriteria:
    • Rekomendasi Dosen.
    • Pengajuan diri atau diajukan, dan WAJIB menampilkan kompetensi yang sesuai dengan mata kuliah terkait, agar peserta rapat bisa menyetujui.

BAB II - Tugas dan Kewajiban

Pasal 2: Administrasi dan Persiapan (Pra-Praktikum)

  1. Wajib memploting jumlah praktikan setiap kelas praktikum.
  2. Wajib mengatur kelas praktikum dan pembagian kelas sebelum pertemuan pertama.
  3. Wajib menggunakan template yang diberikan oleh pengurus seperti absensi, penilaian, dan modul.
  4. Wajib menyediakan sheet penilaian praktikum sebelum pertemuan pertama praktikum.
  5. Wajib melengkapi presensi praktikan sebelum pertemuan pertama praktikum.
  6. Wajib membuat kontrak praktikum dan kontrak aslab sebelum kegiatan kelas praktikum dimulai.

Pasal 3: Pelaksanaan dan Manajemen Praktikum

  1. Wajib bertanggung jawab kepada anggotanya (asisten).
  2. Wajib mengetahui keadaan setiap kelas praktikum.
  3. Wajib menjadi mediator pertama dan pencari solusi jika terjadi keluhan dari praktikan atau masalah internal antara asisten.
  4. Wajib mengadakan rapat koordinasi rutin seperti briefing dan evaluasi dengan seluruh asistennya, minimal satu kali di awal, tengah, dan akhir periode praktikum.
  5. Wajib membantu persoalan terkait modul praktikum.
  6. Wajib memberikan POSTTEST dan MATERI praktikum kepada praktikan melalui Google Classroom atau media lainnya.
  7. Wajib menjadi narahubung utama dan berkoordinasi dengan Dosen Pengampu Mata Kuliah terkait keselarasan materi, penilaian, dan kendala di praktikum.
  8. Wajib memberikan rubrik penilaian pada setiap posttest.
  9. Wajib melakukan dokumentasi praktikum, minimal 1 pertemuan dan pengujian.

Pasal 4: Administrasi Keuangan

  1. Wajib untuk membagi gaji (insentif) sesuai dengan ketentuan yang ada.

BAB III - Hak dan Wewenang

Pasal 5: Hak Koordinator

  1. Berhak memilih anggota asistennya.
  2. Berhak mengatur untuk menempatkan asistennya di kelas manapun.
  3. Berhak melakukan evaluasi kinerja terhadap asistennya dan memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan kedepannya.

Pasal 6: Wewenang Koordinator

  1. Berwenang melakukan pemotongan gaji (insentif) bagi asistennya yang terbukti melanggar kontrak atau lalai dalam menjalankan tugas.
  2. Berwenang memberikan sanksi kepada asistennya dan praktikan yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama.

BAB IV - Ketentuan Penutup

Pasal 7: Evaluasi dan Sanksi

  1. Evaluasi kinerja koordinator dilakukan setiap akhir semester oleh Pengurus ASCII.
  2. Koordinator yang terbukti melanggar aturan atau lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban (BAB II) akan dikenakan sanksi.
  3. Sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat kesalahan, meliputi:
    • Teguran lisan.
    • Teguran tertulis dari Pengurus ASCII.
    • Denda sebesar Rp 100.000.
    • Pemberhentian dari jabatan sebagai koordinator.

Pasal 8: Penetapan

  1. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan ASCII dan Praktikum Informatika.