Koordinator Mata Kuliah
Aturan untuk koordinator praktikum ASCII, mencakup proses seleksi, tugas, kewajiban, hak, wewenang, serta evaluasi dan sanksi.
Status Dokumen
Dokumen ini adalah DRAFT 1 (Per 16 November 2025).
BAB I - Proses Seleksi
Pasal 1: Pemilihan Koordinator
- Koordinator dipilih melalui forum, berdasarkan kriteria:
- Rekomendasi Dosen.
- Pengajuan diri atau diajukan, dan WAJIB menampilkan kompetensi yang sesuai dengan mata kuliah terkait, agar peserta rapat bisa menyetujui.
BAB II - Tugas dan Kewajiban
Pasal 2: Administrasi dan Persiapan (Pra-Praktikum)
- Wajib memploting jumlah praktikan setiap kelas praktikum.
- Wajib mengatur kelas praktikum dan pembagian kelas sebelum pertemuan pertama.
- Wajib menggunakan template yang diberikan oleh pengurus seperti absensi, penilaian, dan modul.
- Wajib menyediakan sheet penilaian praktikum sebelum pertemuan pertama praktikum.
- Wajib melengkapi presensi praktikan sebelum pertemuan pertama praktikum.
- Wajib membuat kontrak praktikum dan kontrak aslab sebelum kegiatan kelas praktikum dimulai.
Pasal 3: Pelaksanaan dan Manajemen Praktikum
- Wajib bertanggung jawab kepada anggotanya (asisten).
- Wajib mengetahui keadaan setiap kelas praktikum.
- Wajib menjadi mediator pertama dan pencari solusi jika terjadi keluhan dari praktikan atau masalah internal antara asisten.
- Wajib mengadakan rapat koordinasi rutin seperti briefing dan evaluasi dengan seluruh asistennya, minimal satu kali di awal, tengah, dan akhir periode praktikum.
- Wajib membantu persoalan terkait modul praktikum.
- Wajib memberikan POSTTEST dan MATERI praktikum kepada praktikan melalui Google Classroom atau media lainnya.
- Wajib menjadi narahubung utama dan berkoordinasi dengan Dosen Pengampu Mata Kuliah terkait keselarasan materi, penilaian, dan kendala di praktikum.
- Wajib memberikan rubrik penilaian pada setiap posttest.
- Wajib melakukan dokumentasi praktikum, minimal 1 pertemuan dan pengujian.
Pasal 4: Administrasi Keuangan
- Wajib untuk membagi gaji (insentif) sesuai dengan ketentuan yang ada.
BAB III - Hak dan Wewenang
Pasal 5: Hak Koordinator
- Berhak memilih anggota asistennya.
- Berhak mengatur untuk menempatkan asistennya di kelas manapun.
- Berhak melakukan evaluasi kinerja terhadap asistennya dan memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan kedepannya.
Pasal 6: Wewenang Koordinator
- Berwenang melakukan pemotongan gaji (insentif) bagi asistennya yang terbukti melanggar kontrak atau lalai dalam menjalankan tugas.
- Berwenang memberikan sanksi kepada asistennya dan praktikan yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama.
BAB IV - Ketentuan Penutup
Pasal 7: Evaluasi dan Sanksi
- Evaluasi kinerja koordinator dilakukan setiap akhir semester oleh Pengurus ASCII.
- Koordinator yang terbukti melanggar aturan atau lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban (BAB II) akan dikenakan sanksi.
- Sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat kesalahan, meliputi:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis dari Pengurus ASCII.
- Denda sebesar Rp 100.000.
- Pemberhentian dari jabatan sebagai koordinator.
Pasal 8: Penetapan
- Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan ASCII dan Praktikum Informatika.
